Loading the player...


INFO:
Pemerintah menggelontorkan dana untuk menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat sebesar 6 persen. Dengan demikian, PPN yang dibayarkan masyarakat hanya sebesar 5 persen. Dilansir dari channel YouTube KOMPASTV, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa penyuntikan subsidi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025. Pemerintah akan menanggung 6 persen PPN untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri yang dilakukan pada 1 Maret hingga 7 April 2025.